DM, Natuna – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Natuna, Sosialisasi dan mediasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Natuna. Tentang kepatuhan badan usaha dalam pembayaran iuran program jaminan kesehatan, yang berlangsung di Rumah Makan Sisi Basisir, Ranai, (15/08/2022).
Dalam hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Imam Sidabutar menerangkan, bahwa Kejari Natuna punya tanggung jawab terhadap BPJS Kesehatan, dasarnya sesuai UU No 11 Tahun 2021, yakni mendampingi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya dalam hal ini tentang BPJS Kesehatan, mengenai kepatuhan terhadap penunggakan iuran BPJS.
“Kalau dulu kami sosialisasi imbau untuk daftar BPJS, tetapi sekarang kami dilibatkan untuk mengimbau supaya bayar iurannya,” ungkap Imam.
Terdapat ada beberapa badan usaha di Natuna, yang tidak melakukan iuran BPJS kesehatan. Untuk itu, Kejari Natuna bersama BPJS Kesehatan mengundang bagi pendiri usaha untuk bersosialisasi, namun masih banyak yang tidak memenuhi undangan.
“Dari 30 badan usaha yang di undang, hanya belasan yang hadir,” pungkas Imam.
Sementara, Kepala BPJS Kesehatan Natuna, Muhammad Asyir Annur menyampaikan, melalui sosialisasi ini dilakukan, agar ada tanggung jawab bagi yang memberi kerja dan penerima kerja.
“Harapan kami dari sini agar berkomitmen dari badan usaha, baik pembayaran secara bertahap maupun sekaligus,” ucap Asyir.
Dirinya berharap, apa yg menjadi hak dan kewajiban yang di tetapkan UU agar dapat di penuhi, supaya mendapat jaminan perlindungan kesehatan.
“Jangan sampai mendaftar sebagai peserta BPJS kesehatan, hanya utk memenuhi perizinan saja, namun kami harapkan benar-benar sebagai jaminan kesehatan bagi pekerjanya,” pungkasnya.
Seperti di ketahui, sebanyak 73 badan usaha yang tersebar di Kabupaten Natuna belum melakukan penyampaian untuk membayar iuran BPJS.
Terhitung dari tahun 2021, jumlah angka tunggakan rata-rata 1 sampa 5 juta rupiah, dengan jumlah keseluruhan kisaran 176 juta rupiah, yang belum dibayar oleh pemberi kerja/pendiri badan usaha di Natuna.
BPJS Kesehatan Natuna akan berikan evaluasi bagi yang belum hadir pada saat ini. Tentunya pokok utama di kedepankan yaitu memberikan sosialisasi, bagaimana hak dan kewajiban terhadap badan usaha pemberi kerja. (Zaki)
Discussion about this post