DM – Polisi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Tanjungpinang, Kepri. Parahnya, dua pelaku ini merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Pasutri itu ialah Dedi Ariandi (28) dan Vera Susanti (30), keduanya ditangkap di Kecamatan Midai, Kabupaten Natuna, pada Senin (8/8/2022) yang lalu.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syafruddin mengatakan pasatri ini kompak bekerjasama mencuri sebuah sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul GT bernopol BP 4361 lD, di sebuah kos-kosan Jalan Kijang Lama Tanjungpinang.
“Mereka mencuri motor milik korban pada 25 Juli 2022, sekitar pukul 02.30 WIB,” ujar AKP Syafruddin, Senin (15/8/2022).
Dia menerangkan, kejadian itu terungkap usai korban tidak melihat motornya yang terparkir tepat didepan kamar kos. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp.8 juta dan melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur.
Usai mendapatkan laporan, kata AKP Syafruddin pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi, bahwa kedua pelaku ini berada di Tanjung Uban Kabupaten Bintan.
“Kemudian kita melakukan pengejaran dan mengamankan barang bukti kendaraan curian tersebut, tapi pelakunya melarikan diri ke Natuna,” ungkapnya.
Tidak sampai disitu, Polsek Tanjungpinang Timur kemudian berkoordinasi dengan Polsek Midai, untuk mengamankan dua pelaku yang berada di Kabupaten Natuna tersebut.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku Vera sempat melarikan diri. Namun dua hari kemudian berhasil ditangkap di rumah saudaranya. Semalam pelaku telah sampai di Tanjungpinang,” kata AKP Syafruddin.
Saat ini, perkara curanmor yang melibatkan pasutri ini masih dalam tahap pengembangan. “Ada beberapa TKP yang perlu kita dalami. Didiga pelaku juga melancarkan aksi di RSUP Tanjungpinang,” tukasnya.
Atas perbuatannya, Dedi dan Vera yang merupakan pasutri ini terancam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post