DM – Walikota Tanjungpinang, Rahma melakukan pertemuan dengan calon pangkalan Gas, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota, Kamis (11/08).
Rahma mengatakan, pertemuan ini sebagai upaya memberikan imbauan kepada calon pangkalan Gas LPG untuk menjual sesuai dengan prosedur yang ada dan sesuai aturan yang berlaku.
“Pemko Tanjungpinang telah memberlakukan kebijakan penggunaan kartu Puan Mol3k bagi masyarakat miskin dan UMKM. Hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat agar tidak terjadinya kelangkaan Gas LPG subsidi 3Kg,” ucapnya diawal pertemuan.
Disampaikannya, juga diperlukan penertiban penjualan gas LPJ 3Kg dan memberikan pemahaman kepada calon penjual agar tidak terjadi penyimpangan.
“Agar tidak terjadi penyimpangan sekaligus mendukung upaya pemerintah, perlunya persamaan persepsi mengenai sasaran masyarakat dalam membeli gas LPG. Penjual harus mampu menjelaskan kepada konsumen, jenis gas yang dapat dibeli. Masyarakat yang terdata dalam kartu puan mol3k harus mendapatkan prioritas dan dipenuhi haknya untuk mendapatkan gas LPG subsidi, sedangkan masyarakat yang mampu diarahkan membeli gas 7Kg atau tabung warna pink dan 12Kg tabung biru,” jelasnya.
Rahma berharap dengan adanya kebijakan ini, semua Pangkalan Gas LPG yang ada dapat menjalankan sesuai aturan. “Dengan adanya kebijakan ini, telah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, mereka tidak lagi mengantre gas atau sulit mendapatkan gas 3Kg, juga harga yang tidak beragam. Selain itu pangkalan tidak lagi menjual kepada pengecer dan tidak dijual dengan harga diatas 18 Ribu, karena semua ini tujuannya untuk mengawal agar semua berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” pungkas Rahma.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Riany, menambahkan dengan dipermudahnya urusan pangkalan gas LPG di Kota Tanjungpinang diharapkan tidak terjadinya monopoli perdagangan.
“Pengurusan calon pangkalan gas LPG sudah dipermudah menyesuaikan kebutuhan untuk menghindari adanya monopoli perdagangan. Melalui Disdagin akan terus melakukan pengecekan berkala di pangkalan untuk meminimalisir penyimpangan. Dan jika terdapat adanya penyimpangan, pangkalan akan diberikan sanksi hingga pencabutan izin,” terangnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Discussion about this post