DM – Walikota Tanjungpinang, Rahma, menyampaikan pidato nota pengantar Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2022, pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rabu (10/8).
Rahma mengatakan perubahan APBD dapat dilakukan salah satunya apabila perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, dan/atau perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.
“Untuk itu kepala daerah dapat memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam rancangan perubahan KUA, serta perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD,” kata Rahma.
Disampaikannya, perkembangan dan asumsi perubahan APBD terjadi perubahan proyeksi pendapatan daerah dibandingkan APBD tahun anggaran 2022 yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Terdapat kenaikan target pendapatan daerah dari 891,7 Milyar rupiah menjadi 955,76 milyar rupiah atau naik 7,18 %. Terdiri dari sektor PAD yang mengalami kenaikan pendapatan sebesar 26,76%, pendapatan transfer secara keseluruhan mengalami kenaikan sebesar 3.47%, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami penurunan target pendapatan sebesar 17,05%,” terang Rahma.
Maka dari itu, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah maka Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyusun penyesuaian kembali.
“Untuk itu dilakukan penyesuaian kembali belanja daerah berdasarkan kebutuhan prioritas dalam perubahan rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2022 yaitu sebesar 1.05 Triliun rupiah naik 8,04% dari APBD murni tahun anggaran 2022. Hal ini bukti keseriusan Pemko Tanjungpinang melalui tim TAPD mulai dari perencanaan hingga mengawal anggaran hingga Pemko Tanjungpinang menjadi satu-satunya daerah di Kepri yang tidak mengalami defisit,” ungkap Rahma.
Terakhir, Rahma mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Tanjungpinag atas dukungan dan kerjasamanya dalam menyampaikan pengantar perubahan KUA-PPAS.
“Kami mengharapkan kepada ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang dapat memberikan saran dan pertimbangan yang konstruktif dalam pembahasan nanti sehingga meminimalisir kekurangan capaian kinerja yang terdapat pada tahun anggaran 2022 demi terciptanya kesempurnaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif dan efisien,” harapnya.
Adapun program prioritas pembangunan yang akan disesuaikan kembali dalam perubahan rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2022 meliputi, penambahan anggaran pada belanja operasi dalam rangka dukungan pendanaan untuk belanja kekurangan TPP untuk ASN, CPNS dan PPPK untuk mengakomodir pembayaran kekurangan 4 bulan, penambahan anggaran untuk BPJS Kesehatan tenaga honorer, penambahan anggaran untuk kegiatan PJU, penambahan anggaran untuk kegiatan BLUD RSUD, penambahan anggaran untuk kegiatan BLUD SWRO, penambahan anggaran untuk kegiatan tunda bayar tahun anggaran sebelumnya, dan penambahan anggaran untuk mengakomodir usulan kegiatan yang menjadi prioritas daerah pada APBD perubahan.
Turut hadir pada rapat paripurna tersebut, Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, Kepala Perangkat Daerah, Kabag, serta Camat dan Lurah se- Kota Tanjungpinang.
Penulis : Humas
Editor : Redaksi
Discussion about this post