DM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa tindak pidana bidang perpajakan, Leo Ricky.
Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto mengatakan hal itu berdasarkan hasil persidangan terdakwa Leo Ricky, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Boy Syalendra, pada Rabu (10/8/2022).
Saat ini, kata dia terdakwa Leo Ricky telah resmi menjadi tahanan kota, yang sebelumnya sempat menjalani masa kurungan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.
“Majelis mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa Leo Ricky. Dengan hasil pengalihan, dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota,” ujar Isdaryanto saat dikonfirmasi.
Menurutnya, Majelis Hakim memiliki beberapa alasan atau pertimbangan, dalam memutuskan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa Leo Ricky.
Alasannya, kata Isdaryanto negara sudah tidak lagi dirugikan atas perbuatan terdakwa. Sebab, Leo Ricky telah mengembalikan uang kerugian pajak dan beserta denda sebanyak 300 persen.
“Kemudian terdakwa koperatif. Syarat subjektif dan objektif sesuai kewenangan majelis dalam KUHAP terkait penahanan sudah dipenuhi,” ungkapnya.
Isdaryanto menuturkan, Majelis Hakim juga mengacu pada Pasal 44B ayat (1) UU KUP, yang mengatur wewenang menteri keuangan untuk meminta jaksa agung menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara.
“Maka Majelis Hakim memandang bahwa permohonan terdakwa layak dapat dikabulan,” tukasnya.
Sebelumnya, terdakwa yang merupakan Direktur PT Mitra Bangun Jaya (MBJ) Tanjungpinang ini didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana bidang perpajakan, senilai Rp Rp 338.333.967.
JPU menilai, terdakwa selaku PT MBJ Tanjungpinang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, pada Tahun 2018, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
Terdakwa Leo Ricky, didakwa dengan Pasal 39 ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kemudian terdakwa juga didakwa dengan pasal yang kedua, yakni Pasal 39 ayat 1 huruf c tentang perpajakan.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post