
DM – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kepri, Said Nursyahdu enggan memberikan tanggapan, terkait dirinya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat, pada Senin (8/8/2022).
Said Nursyahdu dilaporkan oleh Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang ke Kejati Kepri, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) fee proyek.
Bahkan Kadis Perkim Provinsi Kepri itu memilih no coment, saat dimintai tanggapan terkait laporan tersebut. “Oh saya no coment dulu ya,” ujar Said Nursyahdu saat dihubungi melalui pesan wahtsapp.
Sementara itu, Ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi mengatakan pihaknya membuat laporan ke Kejati Kepri, terkait dugaan Tipikor yang dilakukan Kadis Perkim Kepri Said Nursyahdu.
“Terkait dugaan sepanduk Kepala Dinas Perkim Kepri. Sepanduk yang meminta fee proyek terhadap bawahaan dan kontraktor,” ungkapnya.
Dia menyampaikan, pihak JPKP memutuskan untuk melaporkan Said Nursyahdu ke Kejati Kepri lantaran, Gubernur Kepri Ansar Ahmad tidak bisa menyelesaikan masalah terssbut.
“Kita menilai Gubernur tidak mampu mengusut tuntas kasus digaan fee proyek Kadis Perkim Kepri. Kita lampirkan beberapa data yang kita temukan di lapangan,” tukasnya.
Sebelumnya, Baliho yang berisikan kata-kata keluhan untuk Dinas Perkim Provinsi Kepri, sempat bertebar disejumlah tempat di Tanjungpinang.
Dalam baliho atau poster yang terbentang di Jembatan Dompak Tanjungpinang, menyebutkan bahwa pegawai Perkim tidak tahan dengan kebijakan tidak boleh membawa handphone saat rapat.
“Kami selaku bawahan Dinas Perkim tidak tahan ketika rapat dilarang bawa HP karena takut direkam, karena berbicara tentang komitmen Jatah Kadis,” ujar Baliho yang terbentang di jembatan Dompak Tanjungpinang, Senin (11/7/2022) yang lalu.
Selain itu, Baliho yang juga terdapat foto Gubernur Kepri Ansar Ahamd itu juga menyatakan “Tunda bayar tahun lalu di dinas Perkim. Kami dimintai jatah untuk kadis. Kami sudah banyak hutang bahan ditambah minta jatah untuk kadis,”.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post