DM – Polres Kepulauan Anambas berhasil meringkus Safri alias Sap (43), seorang predator sodomi terhadap 9 orang anak laki-laki di Dusun Teluk Kumbik, Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan kejadian ini terungkap saat salah satu orang tua korban mendengarkan percakapan yang berbau seksual anatara pelaku dengan korban.
“Dengan alasan mengajak pergi ke kebun untuk memanen petai dan akan diberi upah. Kemudian pelapor juga mendengar tersangka akan membicarakan tentang sejumlah anak yang pernah diajak untuk melakukan perbuatan asusila,” ujar AKBP Syafrudin, Kamis (4/8/2022).
Mendengar perbuatan tersebut, kata dia pelapor langsung berteriak menyuruh pelaku Safri untuk pergi dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Ketua RT setempat. Akhirnya, predator anak tersebut dibawa oleh warga Dusun Teluk Kumbik ke Polsek setempat.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku Safri mengaku telah melakukan pencabulan terhadap 9 anak di Dusun Teluk Kumbik, yang berumur 12 hingga 17 tahun.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus meminta untuk menemani tidur disebuah kebun dan memberikan sejumlah uang Rp 15 ribu hingga 25 ribu, serta memberikan handphone.
“Serta mengancam anak tersebut agar tidak memberi tahukan kepada orang lain. Korban juga diancam akan dibunuh jika memberitahukan kepada orang lain,” ungkapnya.
AKBP Syafrudin menyebutkan, bahwa pelaku Safri melakukan perbuatan yang tidak senonoh tersebut lantaran terpengaruh vidio porno, yang kerap ditontonnya.
“Dan juga karena air sperma dari korbannya digunakan untuk mencuci muka, dan obat jerawat. Dan ada beberapa anak yang disuruh untuk menyimpan air spermanya didalam botol,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku ini terancam Pasal 82 Ayat 1 UU Perlindungan Anak tentang Pencabulan, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun kurungan.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post