DM – Perkara dugaan korupsi tunjangan Rumah Dinas (Rumdis) pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna Tahun anggaran 2011-2015 dinyatakan lengkap atau P21.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kepri, Lambok M.J Sidabutar menyampaikan penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut telah sempurna. “Berkas perkaranya sudah P-21, artinya penanganan perkara tersebut sudah sempurna, baik secara formal maupun materil,” ujar Lambok, Rabu (3/8/2022).
Kata dia, saat ini pihaknya tinggal menyerahkan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum atau tahap II. “Dalam beberapa hari kedepan, berkas tersebut diserahkan ke penuntut umum,” ungkapnya.
Lambok menerangkan, pihaknya masih mempertimbangkan untuk melakukan penahanan terhadap lima tersangka dugaan korupsi ini. Kata dia, masa penahanan ada batasan dan telah diatur dalam KUHAP.
“Sementara, kalau kita lakukan penahanan tapi berkas perkara tidak selesai sesuai batas waktu. Kemudian tersangka dikeluarkan menurut hukum. Kita tidak tergesa-gesa untuk melakukan penahanan,” tukasnya.
Untuk diketahui, setidaknya Kejati Kepri telah menetapkan 5 orang yang menjadi tersangka dalam dugaan korupsi tunjangan perumahan untuk DPRD Natuna tersebut.
5 orang ini, yakni dua mantan Bupati Natuna Raja Amirullah dan Ilyas Sabli. Kemudian, Ketua DPRD Natuna Tahun 2009-2014 Hardi Candra. Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2012, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2016.
Dua dari lima tersangka ini sedang aktif menjadi Anggota DPRD Kepri periode 2019-2024. Yakni Hadi Candra dan Ilyas Sabli.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post