DM – Polsek Tanjungpinang Kota menangkap seorang remaja yang nekat merusak rumah warga di Kelurahan Penyengat, Kota Tanjungpinang, Kepri.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Tanjungpinang, AKP Suprihadi mengatakan remaja tersebut ialah Raja Riyandi Putra (21). Remaja ini diamankan di kediamannya, di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Pulau Penyengat.
“Saat kita terima laporan dari korban, kita langsung mengamankan pelaku. Saat dintrogasi, pelaku juga mengakui perbuatannya,” ujar AKP Suprihadi, Selasa (2/8/2022).
Dia menerangkan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (31/7/2022). Saat itu, korban yang sedang di Kota Batam mendapatkan informasi dari RW 05 Kelurahan Penyengat, bahwa rumah korban telah dirusak oleh pelaku.
Dalam kejadian tersebut, sebuah pintu, meja, ampli speaker, jendela kaca hingga meteran listrik yang ada dirumah milik korban mengalami kerusakan. “Sehingga korban melaporkan kejadian ini kepada Polsek Tanjungpinang Kota,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata AKP Suprihadi pelaku nekat merusak rumah milik korban lantaran sakit hati. “Namun, pastinya saat ini masih didalami,” kata Suprihadi.
Atas perbuatannya, kata AKP Arsha pelaku ink terancam Pasal 406 ayat (1). “Barang siapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan merusakkanmembikin tak dapat di pakai, atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post