DM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tanjungpinang menyita 377 produk kosmestik yang dijual Tanpa Izin Edar (TIE) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Kepala BPOM Tanjungpinang, Rai Gunawan mengatakan pihaknya telah melakukan aksi penertiban kosmestik ilegal atau TIE. Kegiatan itu, dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk kosmetik yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
“Pengawasan kita lakukan ditempat importir, distributor, toko, kios, klinik kecantikan hingga salon. Pelaksanaan penertiban dilaksanakan bersama denga lintas sektor terkait, seperti Dinas Kesehatan,” ujar Rai, Senin (1/8/2022).
Dari 7 hingga 25 Juli 2022 melakukan pengawasan, kata Rai BPOM Tanjungpinang berhasil mengamankan 87 item atau 377 pcs produk kosmestik ilegal. Dari 6 sarana komestik yang diperiksa, terdapat 3 sarana yang tidak memenuhi ketentuan.
Rai menerangkan, tindak lanjut terhadap ratusan pcs produk komestik ilegal ini akan diturunkan dari display, serta dimusnahkan. “Serta dilakukan pembinaan ke penjual, agar tidak menerima, menjual produk yang TMK,” ungkapnya.
Kata Rai, BPOM Tanjungpinang selalu mengawal keamanan kosmetik dan melindungi kesehatan masyarakat setempat. Pihaknya juga melakukan upaya pendampingan kepada pelaku usaha, agar menghasilkan produk obat dan makanan yang aman.
“Masyarakat sebagai konsumen juga harus memiliki kesadaran untuk memilih produk kosmetik yang aman. Ingat selalu cek kemasan, label, izin edar, dan cek kdaluwarsa saat hendak membeli produk kosmetik,” terangnya.
Dia menegaskan, ratusan kosmestik yang diamankan di kios yang ada di wilayah Bintan Center ini didatangkan dari luar negeri. “Kalau liat dari mereknya, barang ini didatangkan dari cina,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post