DM – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap Sukrisno, seorang Developer PT Maha Karya Perdana Tanjungpinang. Sukrisno ditangkap, lantaran nekat menipu konsumennya dalam menjual rumah.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan penangkapan terhadap pelaku penipuan dan penggelapan ini dilakukan di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (26/7/2022) kemarin
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diduga kuat tersangka Sukrisno telah melakukan Penipuan dan atau penggelapan sesuai dengan pasal 378 dan atau 372,” ujar AKP Awal, Rabu (27/7/2022).
AKP Awal menerangkan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada Oktober 2017 yang lalu. Saat itu, kata dia korban bernama Sumiyatun mendatangi Sukrisno, dengan niat untuk membeli sebuah rumah.
Kemudian, pelaku Sukrisno menawarkan rumah type 36/84 kepada korban, dengan harga mencapai Rp 80 juta. “Korban menawarkan untuk membayar secara bertahap. Tawaran itu diterima oleh pelaku,” ungkapnya.
Selanjutnya, sambung AKP Awal korban diminta utuk menandatangani semua berkas administrasi, dan korban juga memberikan uang senilai Rp. 25 juta sebagai pembayaran awal.
Usai menerima uang Rp. 25 juta, pelaku memberikan lembaran Control Card serta selembaran surat pemesanan rumah. Setelah itu, korban melanjutkan membayar sisanya sebesar Rp.30 juta, dan apabila telah lunas pelapor akan dipanggil untuk menandatangani sertifikan.
“Akan tetapi sampai sekarang, pelaku tidak ada kabar dikarenakan kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp.80.000.000,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post