DM – Seorang pencari suaka yang mengendarai sepeda motor menabrak sebuah bengkel yang terletak di Jalan Gatot Subroto Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Akibatnya, tiga buah motor yang terparkir ditempat tersebut rusak.
Pemilik bengkel 21, Novrian mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu (24/7/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, kata dia ada seorang pria yang mengendarai motor jenis Suzuki Spin melaju kencang dari arah Makam Pahlawan menuju Perla.
“Waktu itu memang mau tutup bengkel. Saat ditikungan itu, bukanya belok, malah lurus dan nabrak bengkel kita,” ujar Novrian saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).
Saat dicek, Novrian mengakui bahwa pengendara yang menabrak bengkel motornya tersebut ialah seorang pencari suaka asal Afganistan. “Biar masalahnya cepat selesai, kita juga minta bantuan polisi dari Polsek Bukit Bestari,” ungkapnya.
Dia menyampaikan, kecelakaan tunggal ini membuat sebuah motor miliik pelanggan dan dua motor pribadi mengalami kerusakan. Novrian sempat meminta ganti rugi, namun pencari suaka tersebut malah mengancam mau bunuh diri.
“Kita tahan motor dan handphonnya, malah dia mau bunuh diri. Baring dia ditengah jalan, bahkan kita disuruh ambil pisau,” kata dia.
Melihat aksi itu, dia memberi kesempatan untuk pencari suaka tersebut untuk kembali ke Hotel Bahdra Kabupaten Bintan, dengan jaminan meninggalkan uang Rp 300 ribu.
“Dari kartu identitasnya, pelaku itu namnya Husain. Kita minta dia datang pukul 3 sore, tapi malah tidak datang, ngakunya kerumah sakit dan mau operasi. Tapi kita jumpa di kilometer 8 sedang dorong motor,” sebut Novrian.
Novrian menyampaikan, pelaku yang menabrak bengkelnya ini diduga dalam kondisi mabuk. “Sebab saat saya hubungi rekannya, Husain ternyata dari Warung Tuak yang terletak di Dompak,” tukasnya.
Sementara itu, Kapolsek Bikit Bestari, Kompol Adi Sumardi membenarkan soal adanya kejadian tersebut. Namun, dia belum menerima laporan dari korban. “Katanya sudah damai, belum ada laporan,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post