DM – Pemerintah memutuskan memperpanjang insentif pajak untuk impor alat kesehatan (alkes) atau penyerahan barang terkait covid-19 hingga akhir Desember 2022.
Keputusan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan jenis insentif yang diberikan untuk alkes masih sama seperti sebelumnya yakni pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah atas penyerahan barang terkait covid-19.
Kemudian, pembebasan dari pungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, pembebasan dari pungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan.
“Untuk jenis insentif yang diperpanjang itu semuanya tidak ada perubahan. Insentif kesehatan (masih seperti) yang terdapat dalam PMK-226/2021,” ungkap Neil dalam keterangan resmi yang dirilis Jumat (23/7), sebagaimana dilansir dari cnnindonesia.com.
Namun, terdapat beberapa perubahan teknis dalam pemberian insentif pajak impor alkes. Salah satunya adalah relaksasi pelaporan faktur pajak pengganti atas faktur pajak 2021 dan 2022 menjadi paling lama 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023.
Lalu, penegasan untuk wajib pajak memungut PPN terutang jika diperoleh data pemanfaatan fasilitas tidak memenuhi ketentuan, penegasan kepada wajib pajak untuk hanya dapat memilih memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN atas vaksin, obat, dan barang lain, serta penegasan untuk mengajukan kembali permohonan surat keterangan bebas untuk dapat memanfaatkan insentif ini.
Selain itu, pemerintah juga melanjutkan insentif pajak bagi mereka yang terdampak pandemi covid-19.
Kebijakan itu tercantum dalam PMK Nomor 114/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Beberapa insentif yang diberikan, seperti pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan PPh final jasa konstruksi.
“Semua diperpanjang sampai Desember 2022,” imbuh Neil.
Ia mengatakan perpanjangan insentif dilakukan untuk mempercepat proses penanganan pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi di dalam negeri.
“Pemerintah ingin dengan dukungan ini pemulihan dan penanganan covid-19 menjadi lebih cepat,” terang Neil.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tak akan memperpanjang insentif fiskal untuk alkes yang berakhir pada Juni 2022 lalu. Ini karena kasus positif covid-19 di Indonesia melandai.
“Pandemi sudah baik-baik saja. Jadi nggak usah diperpanjang ya,” ucap Sri Mulyani.
Kasus covid-19 memang sedang turun pada awal Juni 2022 lalu. Namun, hal itu tak berlangsung lama.
Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan jumlah kasus positif covid-19 bertambah 4.834 pada Jumat (22/7). Dengan demikian, total kasus covid-19 menjadi 6.159.328 jika dihitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.
Sumber : cnnindonesia.com
Editor : Redaksi
Discussion about this post