DM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang memberikan izin penggunaan film hingga konten Youtube sebagai jaminan utang lembaga keuangan.
Dalam aturan tersebut pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif.
Ini artinya, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa menjadi jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun non bank.
Beleid itu menyebutkan setidaknya ada 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yang bisa dijadikan jaminan utang di perbankan.
Misalnya, pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, dan fesyen. Lalu, kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.
Bahkan, konten yang diunggah ke Youtube dan bisa mendulang banyak view juga bisa menjadi jaminan utang di bank maupun non bank.
Standardisasi Penilaian Jadi Kendala
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan tantangan utama dalam menjadikan karya kreatif sebagai agunan pembiayaan adalah standardisasi penilaian yang berkemungkinan mempunyai deviasi yang besar.
Menurutnya, beberapa produk dapat lebih mudah dinilai, seperti lagu/musik, game, yang dapat dinilai berdasarkan kinerja penjualannya.
Selain dari sisi standardisasi penilaian, tantangan lainnya adalah kemampuan pencegahan satu pihak untuk mencegah pihak lainnya untuk memproduksi hal yang sama. Seperti sebelumnya, untuk lagu atau game misalnya, dengan pemegang hak paten mampu mencegah pembajakan dengan derajat tertentu.
“Sejauh ini dengan masih belum kerasnya hukum hak paten di Indonesia, diperkirakan pihak perbankan belum akan menjadikan karya kreatif sebagai agunan utama di jangka pendek. Dengan masih longgarnya hukum hak paten di Indonesia, pembajakan masih berpotensi besar terjadi, sehingga mengurangi value dari karya kreatif,” kata Josua, Kamis (22/7), seperti dilansir dari cnnindonesia.com.
Sementara itu, Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI Mucharom mengungkapkan BNI sangat mendukung aturan baru Jokowi tersebut. Sebab, menurutnya dengan mekanisme baru ini, masyarakat dapat semakin mudah dalam memperoleh pendanaan untuk menyokong usaha mereka.
“Kami tentu sangat mendukung dengan adanya PP No 24 tahun 2022 tersebut, di mana kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan utang. Sehingga potensi masyarakat untuk mendapatkan sumber funding untuk usaha/ kegiatan mereka semakin terbuka,” ujar Mucharom.
Namun, perseroan masih memerlukan kepastian terkait sertifikat HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang belum diatur dari sisi regulasi.
Sutradara Hanung Bramantyo menyambut baik aturan baru dari Jokowi yang memperbolehkan kekayaan intelektual, seperti film dan lagu menjadi jaminan utang di bank.
“Saya sangat mendukung sekali jika misalnya pemerintah memberikan peraturan yang mengatur bagaimana supaya hak intelektual properti itu berupa film, novel, lukisan atau karya seni yang lainnya itu bisa menjadi jaminan utang bank untuk melakukan kegiatan ekonomi lainnya,” kata Hanung.
Menurutnya, karya seni seperti film, lukisan, lagu dan seterusnya memang harus membawa dampak ekonomi besar yang terus menghasilkan uang bahkan setelah sang pencipta karya meninggal.
Karena itu, sudah seharusnya Indonesia membuat kebijakan yang menjadikan intelektual properti sebagai aset yang bisa diterima oleh bank sebagai jaminan utang.
Ia mengatakan di negara maju seperti Amerika dan Korea, penggunaan hasil karya ekonomi kreatif juga bisa dipakai sebagai jaminan utang.
Sumber : cnnindonesia.com
Editor : Redaksi
Discussion about this post