DM – AF (29) sorang wanita Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Tanjungpinang, Provinsi Kepri terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian setempat, lantaran nekat mencuri dan menggadaikan BPKB milik majikannya sendiri.
Pelaku AF diamankan oleh Polsek Tanjungpinang Timur di sebuah warung Kopi Jago, yang terletak di Jalan DI Panjaitan Kilometer 7 Tanjungpinang, pada Rabu (20/7/2022) yang lalu.
Plh Kanit reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi mengatakan perbuatan ini terungkap usai korban, yang merupakan majikan atau atasan pelaku AF didatangi oleh debt collector.
Saat itu, kata dia debt collector tersebut menagih pinjaman yang dilakukan oleh pelaku AF. “Ternyata AF memkai BPKB motor milik korban, sebagai jaminan pinjaman di Bank BRI,” ujar Ipda Apriadi, Sabtu (23/7/2022).
Dia menerangkan, pelaku AF ini mencuri dan menggadaikan BPKB dua jenis motor milik korban secara diam-diam. AF menggadaikan BPKP motor jenis Honda Scoopy bernomor Polisi BP 2795 PJ, dengan nilai pinjaman Rp 10 juta.
Kemudian, wanita ini juga turut menggadaikan BPKB motor jenis honda vario bernopol BP 3312 OT dengan nilai pinjaman Rp 15 juta. Perbutan AF ini, membuat korban mengalami kerugian senilai Rp 35 juta.
“Setelah pelaku cek BPKB yang disimpan di lemarinya, memang sudah tidak ada. Karena sudah dua tahun kerja, majikannya tidak curiga sama sekali,” ungkapnya.
Setelah diintrogasi, kata Apriadi pelaku mencuri dan menggadaikan BPKB motor milik majikannya tersebut untuk membuka usaha warung kopi.
“Memang sebagian uangnya untuk membuka kedai kopi. Uang hasil pinjaman ini juga telah habis, untuk kebutuhan hidup dan bayar hutang juga,” kata Apriadi.
Sementara pelaku AF, mengakui bahwa dirinya terpaksa mencuri dan menggadaikan dua BPKB motor milik majikannya, untuk membayar hutang.
“Untuk bayar utang, dan buka kedai kopi. Kedai kopinya sekarang sudah buka dan sudah jalan,” tukasnya.
Atas perbuatanya, pelaku AF terancam Pasal 362 tentang pencurian, dengan maksimal hukuman penjara selama 5 tahun.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post