DM – Sebanyak 33 Narapidana (Napi) anak di Provinsi Kepri mendapatkan Remisi Anak Nasional (RAN), pada Sabtu (23/7/2022).
Kasubag Humas Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, Octaveri mengatakan bahwa remisi ini sesuai dengan Undang-Undang RI No 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Kemudian, peraturan menteri hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022.
Dia menerangkan, RAN ini merupakan remisi yang diberikan oleh Negara atas dasar Kemanusiaan dengan tujuan, untuk kepentingan masa depan anak yang bersangkutan, mengurangi beban psikologis dan mempercepat integras.
“Diberikan kepada anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, telah menjalani pidana lebih dari 3 bulan dan belum berumur 18 tahun,” ujar Octaveri.
Octaveri menyampaikan, bahwa ada 33 Napi anak di Kepri yang mendapatkan remisi. Kata dia, di LPKA Kelas II Batam ada 24 orang yang mendapatkan remisi, dengan besaran 1 hingga 3 bulan.
Kemudian Lapas Kelas II Dabo Singkep, kata dia ada sebanyak 3 orang dengan besaran remisi 1 bulan. Selanjutnya Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun ada sebanyak 4 orang yang mendapatkan remisi.
“RAN II atau langsung bebas ada sebanyak 2 orang. Kedua Napi anak yang bebas ini berumur 17 tahun,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post