DM – Perkara dugaan korupsi tunjangan Rumah Dinas (Rumdis) pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna Tahun anggaran 2011-2015, yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri masuk dalam tahap pra penuntutan.
Kepala Kejati Kepri, Gerry Yasid mengatakan bahwa berkas perkara korupsi ini telah dilakukan pelimpahan tahap pertama, pada Rabu (20/7/2022) yang lalu.
“Kasus Natuna sudah tahap pra penuntutan, artinya sudah selesai pemberkasan,” ujar Gerry, Jum’at (22/7/2022).
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Sugeng Riadi, menyampaikan berkas perkara kelima tersangka korupsi ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kata sugeng, saat ini berkas perkara masih diteliti oleh jaksa peneliti, jika sudah lengkap akan dilimpahkan ke tahap persidangan.
“Mudah-mudahan perkara ini lengkap dan bisa dilimpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.
Dia mengakui, pihaknya sangat serius untuk menyelesaikan tunggakan perkara kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna ini.
Untuk diketahui, setidaknya Kejati Kepri telah menetapkan 5 orang yang menjadi tersangka dalam dugaan korupsi tunjangan perumahan untuk DPRD Natuna tersebut.
5 orang ini, yakni dua mantan Bupati Natuna Raja Amirullah dan Ilyas Sabli. Kemudian, Ketua DPRD Natuna Tahun 2009-2014 Hardi Candra. Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2012, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2016.
Dua dari lima tersangka ini sedang aktif menjadi Anggota DPRD Kepri periode 2019-2024. Yakni Hadi Candra dan Ilyas Sabli.
Para tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undangan-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post