DM – King Syaputra, seorang warga asal Kota Tanjungpinang, provinsi Kepri ini nekat membawa kabur satu unit sepeda motor milik pengunjung warnet, yang ada di wilayah setempat.
Pelaku penggelapan sepeda motor ini diringkus oleh Tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang di Perumahan Bumi Air Raja Kota Tanjungpinang, pada Kamis (21/7/2022) sore kemarin.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan kejadian ini berawal dari King yang meminjam motor Beat warna putih bernomor polisi BP 3982 WO milik korban berinisial AF, pada Senin (27/6/2022) yang lalu.
“Saat itu korban sedang main warnet Hembas di Jalan DI Panjaitan Kilometer 7. Kemudian pelaku meminjam motor dengan alasan ingin beli pulsa,” ujar AKP Awal, Jum’at (22/7/2022).
Mendengar alasan pelaku, kata AKP Awal korban langsung memberikan kunci motornya untuk dipinjamkan pelaku. Bukanya dikembalikan, pelaku King malah membawa kabur motor jenis honda beat tersebut.
“Beberapa jam baru korban menyadari, bahwa motornya tidak dikembalikan pelaku. Sehingga korban langsung membuat laporan ke Satreskrim Tanjungpinang,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kata AKP Awal pelaku King terancam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun kurungan,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post