DM – Sebanyak 5 pasangan remaja di Kota Tanjungpinang, Kepri kepergok melakukan kumpul kebo di sebuah rumah indekos di wilayah setempat, pada Kamis (21/7/2022). Akbitanya, 5 pasangan ini dihukum denda Rp 250 ribu per orang.
Dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dipimpin Hakim Tunggal dari PN Tanjungpinang, Novarina Manurung menyatakan bahwa 10 remaja ini terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Keterlibatan Umum.
“Mengadili masing-masing terdakwa untuk membayar denda senilai Rp 250 ribu. Dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan digantikan dengan 7 hari kurungan,” ujar Novarina saat sidang Tipiring di Kelurahan Sei Jang Tanjungpinang.
Kepala Bidang (Kabid) PPAD Satpol PP Tanjungpinang, Agus mengatakan 5 pasangan remaja yang bukan suami istri ini terjaring razia Yustisi, yang digelar Polisi, TNI hingga Satpol PP Tanjungpinang.
Kata Agus, para pelaku kumpul kebo tersebut diamankan ditempat penginapan atau wisma dan kos-kosan yang ada di Kota Tanjungpinang.
“Kita berharap setelah ini mereka akan mendapatkan efek jera. Tidak ada pasangan yang pernah ditangkap sebelumnya,” ungkap Agus usai Tipiring.
Dia menerangakan, 5 pasangan ini telah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2018, serta terancam penjara selama tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
“Akan tetapi semua itu kembali kepada keputusan hakim. Dan semua remaja ini dihukum membayar denda Rp 250 ribu,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post