DM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri tidak terima atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang menghukum terdakwa korupsi di BUMD Lingga selama 4 tahun dan 3 bulan penjara.
Pasalnya, hukuman tersebut berbanding jauh dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU kepada Majelis Hakim, yakni dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara.
Hal ini, membuat JPU akan mengajukan upaya hukum banding atas hukuman yang diberikan Majelis Hakim terhadap Direktur PT Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM) tersebut.
“JPU akan mengajukan upaya hukum banding,” ujar Kasipenkim Kejati Kepri, Nizon Andreas Lubis, Selasa (18/7/2022).
Nixon menyampaikan, ada sejumlah pertimbangan dari JPU atas pengajuan upaya banding dalam perkara korupsi tersebut. Seperti mengingat vonis tersebut berada di bawah setengah tuntutan yang diajukan JPU.
“Dan JPU menilai, vonis tersebut belum memenuhi rasa keadilan, itu salah satu pertimbangan yuridisnya,” ungkapnya.
Dia menerangkan, pengajuan upaya hukum banding akan diajukan sebelum tujuh hari, setelah vonis perkara tersebut dibacakan majelis hakim.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Risalasih, Cholderia Sitinjak, menuturkan akan mempersiapkan rencana upaya hukum banding JPU tersebut.
“Jika JPU nya banding, ngak apa-apa. Intinya, nanti, kita juga akan siapkan kontra memori banding nya,” tukasnya.
Sebelumnya, Risalasih terbukti secara sah bersalah, melakukan korupsi pengadaan barang mesin pembuat tepung ikan di BUMD Kabupaten Lingga, senilai Rp 175 juta.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan pasal 2 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi Jo pasal 55 KUHP.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman selama 4 tahun dan 3 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim di PN Tanjungpinang, Selasa (12/7/2022) yang lalu.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda senilai Rp 200 juta, jika tidak dibayar maka dapat digantikan (subsider) tiga bulan kurungan penjara.
Terdakwa Risalasih juga dibebani, untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara.
Untuk diketahui, Risalasih dan Efrizon merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan barang Mesin Tepung Ikan di BUMD Lingga.
Dua terdakwa ini didakwa Jaksa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pengadaan mesin pembuatan tepung ikan di BUMD Lingga yang mengakibatkan kerugian negara Rp 3.090.726.183.
Dalam dakwaan jaksa, Pengadaan barang Mesin pembuat Tepung ikan BUMD Lingga diawali dengan perintah Terdakwa Risalasi selaku direktur PT.PSM-BUMD Lingga kepada terdakwa Efrizon Nazri selaku direktur PT.PIM untuk membuat perhitungan dana dalam pengadaan mesin pembuatan tepung ikan BUMD itu.
Atas perintah itu, selanjutnya Efrizon Nazri membuat alokasi anggaran untuk pembeliaan barang mesin pengolah tepung ikan itu Rp3.090.726.183.
Selanjutnya, terdakwa Risalasi sebagai direktur BUMD PT.PSM Lingga, mengeluarkan dana pembeliaan barang di BUMD itu tanpa melalui tender dan membayarkan kepada Efrizon Nazri selaku direktur PT.PIM. Atas pembeliaan barang itu, Efrizal mendapat fee pembelian sebesar Rp150 juta.
Sementara penyidikan Polisi mengungkap, barang mesin dan alat pembuatan tepung ikan yang dibeli PT.PSM BUMD Lingga itu, tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak dapat digunakan hingga mengakibatkan kerugian negara.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post