DM – Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bintan, Herry Wahyu alias HW ditetapkan tesangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan ganti rugi lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjung Uban.
HW ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengadaan ganti rugi lahan TPA Tanjung Uban seluas 2 hektare ini, bersama-sama dengan dua orang lainnya, yakni berinisial AS dan SP.
Kepala Kejari Bintan, I Wayan mengatakan bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya mendapatkan fakta adanya peran masing-masing tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi ini.
Kata dia, HW yang merupakan Kadis Perkim ini berperan sebagai Ketua Tim Pengadaan Lahan. “Sekaligus Mantan Kadis Perkim Bintan. Sementara, AS selaku penerima kuasa lahan yang dimaksud, dan tersangka SP selaku pemilik lahan,” ujar I Wayan, Rabu (20/7/2022).
I Wayan menerangkan, di Tahun 2016, sebelum realisasi ganti rugi lahan, ternyata, tersangka HW dan AS telah berkomunikasi untuk mengatur rencana untuk melakukan korupsi tersebut. “Seharusnya nama wajib daftar lahan bukan SP,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, kata I Wayan pihaknya telah memeriksa 36 saksi, serta tiga saksi ahli baik dari pihak kehutanan hingga BPN.
“Ada juga 110 dokumen sebagai barang bukti tentang tumpang tindih kepemilikan lahan dan sebagian tanah TPA itu masuk kawasan hutan,” kata I Wayan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Tipikor, jo pasal 55 KUHPidana. “Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya..
Ditempat yang sama, Tim Audit BPK RI Perwakilan Kepri, Jaequalin Martha Sitanggang mengaskan bahwa pihaknya menemukan kerugian negara senilai Rp 2,44 miliar dalam perkara tersebut.
“Hasilnya, Tim BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp 2,44 miliar, dari rasionalisasi total APBD Rp 3,34 miliar,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post