DM – Mahkamah Agung resmi melantik Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK periode 2022-2027. Pengucapan sumpah jabatan dilakukan oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner OJK di hadapan Ketua Mahkamah Agung Anwar Usman pada Rabu, 20 Juli 2022.
“Pelantikan ini berdasarkan surat keputusan Presiden RI Nomor 51/P Tahun 2022 tanggal 9 Mei 2022. Saudara-saudara diangkat sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Komisioner OJK,” tutur Anwar seperti ditayangkan secara virtual, Rabu (20/7) seperti dilansir dari tempo.co.
Pelantikan dimulai dengan memberhentikan dengan hormat Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022. Kemudian dilanjutkan pengangkatan keanggotaan Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 dan pengucapan sumpah janji masing-masing jabatan.
Pelantikan Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 semula dijadwalkan berlangsung pada 24 Mei. Namun, Mahkamah Agung menunda pelaksanaan itu berdasarkan surat 1280/SEK/KP.05.3/5/2022. Alasannya lantaran Ketua MA Muhammad Syarifuddin tidak berada di Jakarta pada tanggal tersebut.
Akhirnya, pelantikan DKI OJK pun berlangsung pada hari ini. Berikut susunan Anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027 yang baru.
1. Ketua merangkap anggota Dewan Komisioner, Mahendra Siregar
2. Wakil Ketua sebagai komite etik, merangkap sebagai anggota Dewan Komisioner, Mirza Adityaswara.
3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota, Dian Ediana Rae
4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota, Inarno Djajadi
5. Kepala Eksekutif Pengawas perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota, Ogi Prastomiyono.
6. Ketua Dewan Audit merangkap anggota, Sophia Issabella Watimena
7. Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi
8. Anggota Dewan Komisioner ex officio Bank Indonesia: Doni Primanto Joewono
9. Anggota Dewan Komisioner ex officio Kementerian Keuangan: Suahasil Nazara
Adapun Mahendra Siregar, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Kementerian Luar Negeri, telah mengundurkan diri dari jabatannya.
“Sudah diserah terimakan ke Menlu RI. Selain itu sebenarnya begitu beliau dilantik, maka jabatan Wamenlunya berhenti,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah pada Tempo, Rabu, 20 Juli.
Sumber : tempo.co
Editor : Redaksi
Discussion about this post