DM – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan Satlantas Polresta Tanjungpinang menggelar razia penertiban pajak kendaraan, pada Selasa (19/7/2022) di Jalan DI Panjaitan. Dalam razia ini, setidaknya ada puluhan kendaraan yang terjaring.
Kepala UPTD PPD Samsat Tanjungpinang, M. Hanafiah mengatakan razia ini dilakukan dalam rangka penertiban kepatuhan pajak kendaraan di Tanjungpinang, Kepri.
“Selama dua jam kita gelar razia, ada 20 kendaraan roda dua dan roda empat yang terjaring,” ujar M. Hanafiah usai melaksanakan Razia.
Dia menyampaikan, puluhan kendaraan yang terjaring razia ini mayoritas tidak patuh dalam membayar pajak. Sehingga, kata dia pelanggar wajib membayar pajak di tempat yang telah disediakan di lokasi tersebut.
“Untuk pembayaran pajak ini kendaraan ini, yang terkumpul sekitar Rp17 jutaan,” ungkapnya.
Hanafiah mengaku, razia pajak tersebut merupakan razia rutin yang dilaksanakan Samsat Tanjungpinang. Saat ini, kata dia Samsat Tanjungpinang juga masih menerapkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan.
“Kita berharap, dengan adanya program keringanan pembayaran pajak bagi yang masih menunggak, dapat beramai-ramai membayarkan pajak kendaraannya,” sebutnya.
Selain razia pajak kendaraan, Satlantas Polresta Tanjungpinang juga melakukan razia terhadap kelengkapan surat kendaraan bermotor.
Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polresta Tanjungpinang, Iptu Nining Vidia Astuty menyampaikan ada 30 pengendara yang ditilang, lantaran tidak memiliki surat kendaraan yang lengkap.
“Ada sekitar 30 kendaraan diberi sanksi tilang dan didominasi kendaraan roda dua,” kata Iptu Nining Vidia.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post