DM – Wahyu Kurniawan (23) seorang warga asal Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian setempat, lantaran nekat membawa kabur motor milik temannya sendiri.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syafruddin mengatakan kejadian penggelapan ini terjadi di sebuah warnet yang terletak di Perumahan Taman Harapan Indah, Kelurahan Air Raja, pada Kamis (23/6/2022) yang lalu.
Saat itu, kata dia pelaku wahyu meminjam motor milik korban berinisial O (39) dengan dalih untuk membeli makanan. “Korban sedang main warnet, lalu dikasih pinjam,. Pelaku alasannya mau membeli makan,” ujar AKP Syafruddin, Selasa (19/7/2022).
Namun, Syafrudin menerangkan bawah motor milik korban tersebut tidak kunjung dikembalikan pelaku. Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Polsek Tanjungpinang Timur berhasil menangkap pelaku Wahyu di wilayah Telok Sebong Tanjung Uban, pada Sabtu (16/7/2022) yang lalu.
Dari tangan pelaku, kata AKP Syafruddin pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis vario hitam, bernomor polisi BP 2548 CE.
“Sudah kita amankan. Saksi sudah diperiksa dan saat ini proses penyidikan. Dia menggelapkan untuk dipakai sendiri,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, bahwa pelaku Wahyu merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama. “Sudah pernah ditangkap soal penggelapan motor juga,” tukasnya.
Sementara itu, pelaku Wahyu mengakui bahwa dirinya baru dua bulan keluar dari penjara. “Ini buat pakai sendiri dan gaya-gayaan,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post