DM, Natuna – Pembangunan dermaga di Desa Pengadah terpaksa dihentikan sementara. Pasalnya dermaga tempat lokasi sandar kapal tongkang tersebut, belum mengantongi izin sebagaimana biasanya.
Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi II DPRD Natuna Marzuki, saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), ke lokasi pembangunan dermaga, Selasa (19/07/2022).
Didampingi Anggota DPRD lainnya, Hendry FN, Erwan Haryadi dan Junaidi, dalam hal itu Marzuki mengatakan, Sidak tersebut dilakukan guna menjawab kisruh serta beberapa pengaduan dari masyarakat.
Dari keterangan yang bersangkutan , bahwasanya dari pihak PT. Indoprima Karisma Jaya (IKJ) sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) masih dalam pengurusan.
Kendati demikian, Marzuki minta agar perusahaan tambang IKJ, terlebih dahulu mengurus segala izin usaha, baru melaksanakan pekerjaan. Sehingga tidak jadi buah bibir ditengah masyarakat.
“Apapun alasannya pembangunan tanpa izin lengkap tetap salah,” ujarnya.
Sementara itu Tim teknis PT. IKJ, Choky Tobing, mengakui jika pembangunan dermaga untuk lokasi sandar kapal tongkang memang belum mengantongi izin.
Namun, perusahaan punya alasan kenapa harus membangun dermaga meski izin belum lengkap. Sebab PT. IKJ mendapat tender untuk melanjutkan pembangunan jalan tembus Teluk Buton-Kelarik. Gunanya untuk tempat bongkar muat material yang dibawa dari luar untuk pembangunan jalan tersebut.
Mengingat sudah mendekati musim Utara dan cuaca ekstrim. Jika memakai pelabuhan lama, sangat sulit dan memakan waktu lama untuk mengangkut material dari Penarik ke Teluk Buton.
Karena hampir setiap tahun proyek APBN di Natuna selalu telat pekerjaannya, disebabkan faktor cuaca.
“Alasan inilah yang membuat kami membangun dermaga sandar meski proses izinnya masih dalam pengurusan.
Sejak DLHK Provinsi Kepulauan Riau turun lapangan, pembangunan dermaga telah dihentikan sementara, hingga izinnya keluar.
“Kami sudah kena penalti administrasi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri, Henri ST, saat dikonfirmasi via telpon mengakui jika pihaknya telah memberikan sangsi administrasi kepada PT. IKJ, memberhentikan sementara pembangunan dermaga di Pengadah. (Zaki)
Discussion about this post