DM – Endah Setiawati, seorang ibu hamil yang tersandung perkara penyalahgunaan narkotika dituntut hukuman 3 Tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang, pada Senin (18/7/2022).
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Aditya Syaummil di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, terdakwa Endah diyakini menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dan melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Terdakwa terbukti menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Dan menuntut terdakwa Endah dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar JPU Aditya Syaummil.
Mendengar tuntutan ini, Ketua Majelis Hakim, Boy Syailendra menunda persidangan selama satu pekan, dengan agenda pembelaan terdakwa.
Sebelumnya, Endah Setiawati diamankan Polisi bersama kurir pengantar pesanannya, yakni terdakwa Rudi, di kos-kosannya jalan Ir Sutami Gang Sulaiman Kelurahan Tanjungpinang Timur, pada Selasa (8/3/2022) yang lalu.
Dalam sidang keterangan saksi, Endah mengakui, memesan narkoba Sabu 0,04 gram yang dibawa Rudi. Terdakwa Rudi dikenal di dalam penjara dan merupakan teman suaminya yang saat ini sedang menjalani masa tahan di penjara.
“Satu paket sabu dengan berat 0,04 gram itu, saya pesan dengan harga Rp300 ribu. Waktu saya pesan saya sedang hamil 5 bulan saa itu, sabu itu untuk saya pakai,” ungkap Endah, pada Senin (8/3/2022).
Sementara terdakwa Rudi alias Abek saat menjadi saksi, mengaku mendapati narkoba pesanan Endah itu dari Hadi sebanyak setengah Set dengan harga Rp 1,7 juta.
“Selanjutnya saya berikan sabu itu kepada terdakwa Endah sebanyak 0,04 gram,” sebut Rudi.
Namun sebelum terdakwa memberikan narkoba pesanan Endah itu, Rudi diamankan Satres Narkoba Polresta di Jalan Ir.Sutami Gg.Sulaiman Tanjungpinang Timur sekitar pukul 19.45 WIB, Selasa (8/3/2022) lalu.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post