DM – Amrizal, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Tanjungpinang terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setempat, lantaran nekat melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
Amrizal diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpiang usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat, pada Kamis (15/7/2022) kemarin. Kepada penyidik, Amrizal mengaku telah memalsukan tanda tangan istrinya sendiri, untuk melakukan pinjaman di Bank BPR Tanjungpinang.
“Dengan nilai Rp.30 juta, yang kemudian pengajuan pinjaman tersebut telah direalisasikan oleh Bank BPR Tanjungpinang. Sehingga Amrizal diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat,” ujar Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, Sabtu (16/7/2022).
Dia menerangkan, kejadian tersebut terungkap saat istri pelaku atas nama Elinda Sumiarti mendatangi Kantor Disdagin Tanjungpinang, guna menemui pelaku dan meminta pertanggungjawaban.
“Karena pelaku ini sudah beberapa tahun tidak menafkahi istrinya dan anaknya. Kemudian pada saat itu pelaku langsung pergi meninggalkan istrinya sendiri,” ungkapnya.
Tidak sampai disitu, korban kemudian masuk kedalam ruangan suaminya dan membuka laci kerjanya. Dari situ, korban mendapati ada sebuah buku Bank BPR Tanjungpinang, atas nama suaminya Amrizal.
Dibuku bank tersebut, tertulis nominal Rp 38 juta dengan keterangan Cair KRD Amrizal. Mengetahui hal ini, korban langsung mendatangi Bank BPR Tanjungpinang untuk melakukan konfirmasi.
“Ternyata benar, pelaku melakukan pinjaman uang kepada bank BPR Tanjungpinang pada bulan Februari 2021 sejumlah Rp. 30 juta, dengan melampirkan surat persetujuan yang mengatasnamakan saudari istrinya,” ungkapnya.
Kata AKP Awal, korban mengaku sama sekali tidak pernah menandatangai surat dan tidak pernah mengizinkan dan mengetahui adanya pinjaman uang oleh suaminya tersebut. Dalam hal ini, korban merasa dirugikan dan melaporkan suaminya Amrizal ke Polisi.
“Pelaku diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 263 K.U.H.Pidana,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post