DM – Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan Zulkifli alias Zul pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pelaku ini, nekat menipu korbannya dengan modus menjual mobil yang telah digadaikan, senilai Rp 36 juta.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan bahwa pelaku Zulkifli ditangkap saat usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Tanjungpinang, pada Kamis (14/7/2022) kemarin.
AKP Awal menerangkan, kejadian ini terungkap saat korban bernama Reski membeli mobil jenis vios limo 1.5 MT dari tangan pelaku, pada Sabtu (20/11/2021) yang lalu. Saat itu, pelaku menjual dengan harga senilai Rp 36 juta.
“Saat itu korban telah menyerahkan uang dengan total sebesar Rp 28 juta untuk pembelian mobil tersebut dan pelaku baru menyerahkan STNK mobil,” ujar AKP Awal, Jum’at (15/7/2022).
Sementara sisa Rp 8 juta nya, kata dia akan dibayar oleh korban setelah surat-surat mobil tersebut dibalik nama menjadi atas nama saudara Reski Nusantara. Pelaku berjanji kepada korban, surat-surat mobil akan selesai diurus selama dua pekan.
Namun hingga saat ini, pelaku belum juga membalik namakan surat-surat mobil ini. Bahkan, AKP Awal menegaskan BPKB mobil yang dibeli korban tersebut masih menjadi tunggakan pelaku di kantor BFI Tanjungpinang.
“Mobil vios limo yang diberi korban telah disita oleh pihak BFI Tanjungpinang, karena pelaku tidak membayar tunggakan. Sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polisi,” ungkapnya.
Atas kejadian ini, pelaku Zul terancam pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau pasal 372 K.U.H.Pidana.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post