DM – Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD dan Pontren) Kementerian Agama menyusun Standar Isi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an.
Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur mengatakan Standar Isi adalah salah satu standar yang sangat penting untuk menjalankan dan mengelola Lembaga Pendidikan Al-Qur’an. “Kami berharap supaya standar isi ini nantinya akan dijadikan pedoman yang terstandar yang akan digunakan bagi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an secara nasional,” ujar Waryono yang bergabung lewat zoom meeting, Kamis (14/7/2022).
Menurut Waryono, menjadi tugas Kementerian Agama untuk memberikan perhatian khusus terhadap kemajuan perkembangan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an di Indonesia. Kemenag juga akan terus berupaya mendorong LPQ untuk meningkatkan mutu dan kualitasnya.
“Saya mengapresiasi keterlibatan akademisi dan praktisi dalam penyusunan standar isi ini. Ketiga komponen yaitu birokrasi, akademisi dan praktisi harus selalu bersinergi,” jelasnya.
Waryono menambahkan, penyusunan standar isi dengan pelibatan akademisi dan praktisi sangat penting dalam rangka membuat regulasi yang kontekstual dan membumi sesuai dengan dinamika sosial di masyarakat.
“Saya berharap selain penyusunan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, juga perlu disusun Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta pembentukan Kelompok Kerja Guru (KKG) pada Lembaga Pendidikan Al-Qur’an,” ujarnya.
Mantan Wakil Rektor III UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tersebut meminta LPQ untuk berkoordinasi dan menjalin komunikasi dengan Pemda/Pemkot dalam penyelenggaran Pendidikan Al-Qur’an. “Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan yang telah disusun, selain dicetak dalam bentuk buku, diharapkan file pdf juga harus di publikasikan di website agar dapat diakses secara luas oleh masyarakat,” tutupnya.
Kasubdit Pendidikan Al-Qur’an, Mahrus menyampaikan bahwa standar isi yang sekarang dipedomani masih mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4798 Tahun 2014 Tentang Standar Isi Pendidikan Al-Qur’an pada Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (TKA/TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA/TPQ), dan Ta’limul Qur’an Lil Aulad (TQA). Regulasi ini harus dievaluasi karena perkembangan zaman yang terus berjalan.
“Saya berharap nantinya di Indonesia akan melahirkan mufassir yang mempunyai basis keilmuan tafaqquh fiddin yang memadai,” ujar Alumni Ponpes Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta ini.
Mahrus menambahkan Standar Isi ini agar dapat segera diselesaikan dan ditetapkan Surat Keputusan DirekturJenderal Pendidikan Islam untuk selanjutnya dapat dipedomani oleh Lembaga Pendidikan AL-Qur’an secara nasional.
“Saya berharap pada kegiatan ini agar para peserta memberikan kontribusi dan gagasan-gagasan yang luar biasa dalam evaluasi standar isi Lembaga Pendidikan Alqur’an dengan landasan yang metodologis dan futuristik,” imbuh mantan Dosen Tafsir Hadits IAIN Cirebon ini.
Hadir dalam kegiatan ini, Kabid PD dan Pontren kanwil Kementerian Agama provinsi Jawa Tengah, Dr. Nur Abadi, para Kasi PD dan Pontren pada Kab/Kota dari Jawa Tengah, para pimpinan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an, Mitra dan Praktisi Pendidikan Al-Qur’an. Hadir sebagai narasumber Dr. M. Ulinnuha (IIQ Jakarta), KH. Saefullah Maksum (Ketua Jamiyah Qurra wal Huffadh NU), Dr. Eva Nugraha (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta), Farid (Badko TPQ Wonosobo) dan Ahmad Zuhdie Sa’dullah (UNSIQ Wonosobo). Setiap narasumber memaparkan draft standari Isi Pendidikan Al-Qur’an (PQ) secara berjenjang, sejak pra dasar (TKQ/PAUDQU/TPA), PQ Dasar, Menengah hingga PQ Tinggi. Forum menyepakati bahwa penjenjanganan tersebut juga untuk memperoleh input pada setiap jenjang Pendidikan Al-Qur’an dengan output sesuai yg diharapkan, antara lain mufassir awal.
Sumber : kemenag.go.id
Editor : Redaksi
Discussion about this post