DM – Zailendra Permana, Kepala Puskesmas Sei Lekop di Kabupaten Bintan dihukum 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Terdakwa Zailendra terbukti bersalah melakukan korupsi insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) senilai Rp 513 juta.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Kemudian juga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara.
Perbuatan tersebut, melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Humas PN Tanjungpinang Isdaryanto mengatakan, pada persidangan agenda putusan pada Selasa (12/7/2021) yang lalu, telah terjadi perbedaan pendapat (Dissenting Opinion).
Hakim Risabarita Simarangkir dan Albiferi berpendapat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan terdapat kerugian negara. Sementara Hakim Ad Hoc Syaiful Arief, berpendapat bahwa perbuatan terdakwa hanya bersifat sanksi administrasi.
“Hakim Anggota II menyatakan Dissenting Opinion, terdakwa lepas atau onslaag,” ujar Isdaryanto, Rabu (13/7/2022).
Meski demikian, Majelis Hakim tetap menyatakan terdakwa Zailendra terbukti bersalah. “Putusannya pidana penjara 1 tahun. Pidana tambahan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 65,5 juta subsider 4 bulan,” ungkqp. Isdaryanto.
Sebelumnya, JPU dari Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi menyatakan bahwa terdakwa Zailendra terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan atau jabatan, sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.
“Dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, dan pidana denda senilai Rp 100 juta, apa bila tidak dibayar akan digantikan (subsider) 6 bulan penjara,” ujar Fajrian di PN Tanjungpinang, Senin (27/6/2022).
Selain itu, Dr Zailendra juga dibebani untuk membayar Uangan Pengganti (UP) senilai Rp 357,8 juta dari total kerugian negara senilai Rp 513 juta. Jika UP tidak dibayarkan, maka akan disita barang berharga dan dapat digantikan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
“Dan merampas barang-bukti untuk dijadikan UP senilai Rp 155 juta,” tegasnya.
Diketahui dalam dakwaan JPU, Fjrian menerangkan modus yang digunakan oleh terdakwa ini, dengan melakukan mark up hari kerja untuk mendapatkan insentif Nakes dari Pemrintah Kabupaten Bintan.
Selain itu, nama-nama Nakes yang sudah diusulkan oleh Kepala Puskesmas Sei Lekop tersebut, tidak mendapatkan pencairan yang penuh, dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan.
“Pertama mark up hari kerja, kemudian nama-nama yang diusulkan tidak mendapatkan seluruhnya dana yang sudah dicairkan oleh Dinkes,” ungkapnya.
Menurut perhitungan tim audit, kata Fajrin insentif Nakes untuk Puskesmas Sei Lekop yang sudah dicairkan mencapai Rp 836 juta lebih. Sementara, yang bisa dipertanggung jawabkan hanya Rp 322 juta lebih saja.
“Kemudian sisanya Rp 513 juta, di mark up atau tidak dipertanggungjawabkan. Sehingga mengakibatkan kerugian negara,” tegasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post