DM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Yohanes, pada Senin (11/7/2022).
Dalam amar putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir mengatakan bahwa surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kepri sudah sah menurut Hukum.
“Menolak nota keberatan atau eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa keseluruhan. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum sudah sah menurut hukum, serta meminta JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar Risbarita.
Risbarita sempat menerangkan, bahwa dalam nota keberatan yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa, menyatakan surat dakwaan JPU tidak disusun secara cermat dan lengkap.
Kemudian Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang tidak berwenang mengadili perkara Ferdy Yohanes, perbuatan terdakwa bukanlah perkara Tipikor.
“Keempat, tidak adanya keterlibatan terdakwa dalam Tipikor yang dilakukan saksi-saksi sebagimana dakwaan penuntut umum,” ungkapnya.
Esepsi ini, Penasihat Hukum terdakwa juga meminta Majelis hakim menerima nota keberatan. Selanjutnya, menyatakan surat dakwaan JPU tidak cermat dan lengkap, surat dakwaan JPU batal menurut hukum.
“Sehingga PN tudak berwenang memeriksa dan mengadili perkaara ini. Keempat, memerintahkan persidangan Tipikor atas nama Ferdy Yohanes tidak dilanjutkan,” kata Ketua Majelis Hakim.
Mendengar hasil putusan sela ini, Anrizal selaku Penasihat Hukum terdakwa menyatakan menghormati dan tetap bertentangan dengan dakwaan JPU.
“Kami menghormati dan siap untuk melanjutkan persidangan. Tapi kita tetap bertentangan dengan dakwaan JPU,” tegas Anrizal.
Kemudian Ketua Mejelis hakim menunda persidangan hingga Senin (18/7/2022) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya, Ferdy Yohanes diyakini ikut serta melakukan tindak pidana korupsi IUP-OP bauksit bintan bersama-sama dengan saksi Amjon, Azman Taufik, Sugeng, Jalil dan Junaedi. Keenam saksi ini, merupakan terpidana tindak pidana korupsi dalam berkas perkara yang terpisah.
JPU, Afrinaldi menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Yohanes melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain itu, terdakwa ini juga didakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Ferdy Yohanes dapat merugikan keuangan negara senilai Rp 7.590.778.904,00, sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan tindak pidana korupsi penyediaan Lahan untuk IUP OP, untuk Penjualan Tahun 2018 sampai 2019,” ujar JPU di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Dalam amar dakwaan JPU, terdakwa merupakan orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan saksi Amjon, Azman Taufik, Sugeng, Jalil dan Junaedi.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post