DM, Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar berikan bantuan ke pada Kelompok Keagamaan berupa percepatan sertifikasi tanah wakaf tempat ibadah yang ada di Kabupaten Blitar. Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Bupati Blitar Rini Syarifah, dengan di hadiri oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukidi dan para tokoh keagamaan. Adapun acara ini berlangsung di Pendopo Agung Ronggohadinegoro, pada Jumat (08/07/2022).
Bupati Blitar Rini Syarifah dalam sambutannya mengatakan, mengapresiasi kinerja Kepala BPN berserta jajarannya atas penyerahan sertifikat tanah wakaf kepada kelompok keagamaan. Ini merupakan bentuk dari realisasi dari program percepatan sertifikasi tanah wakaf oleh Kementerian Agraria dan BPN.
“Kami menyambut baik program ini, karena upaya penting untuk mempertegas status bidang tanah yang di wakafkan. Hal tersebut merupakan, untuk menghindari dari hal-hal tidak di inginkan,” kata Bupati Blitar Rini Syarifah.
Program sertifikasi tanah wakaf ini berguna untuk menghindari persengketaan. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat yang berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil dan merata serta akuntabel.
“Hari ini adalah serah terima surat sertifikat tanah wakaf yang di sampaikan ke 56 organisasi terutama pada NU, Muhammadiyah, Pure dan Gereja. Karena mereka harus punya status hukum yang jelas atas kepemilikan tanah,” kata Mak Rini sapaan akrab dari Bupati Blitar.
Kepala BPN Sukidi mengatakan, pemberian sertifikat tanah wakaf ini berjumlah 56 yang terdiri dari, 46 tanah wakaf oleh pengelolaan NU, 6 tanah wakaf pengelolaan Muhammadiyah, kemudian 2 tanah wakaf pengelolaan oleh Gereja dan 2 pengelolaan atas tanah wakaf oleh Pure.
“Untuk selanjutnya kedepannya, kami dari BPN berharap dari tokoh-tokoh keagamaan entah itu dari NU, Muhammadiyah, Gereja Kristen dan Katolik, Hindu, bahkan Budha pun, kalau memang ada asetnya yang berupa tanah yang belum tersertifikatkan akan kami dorong terus untuk kepengurusan tersebut,” ungkap Sukidi.
Penulis : Dani Elang Sakti
Editor : Redaksi
Discussion about this post