DM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akan segera melimpahkan berkas perkara korupsi pengelolaan keuangan BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama Tahun 2017 hingga 2019, ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Joko Yuhono mengatakan bahwa perkembangan perkara korupsi yang merugikan negara senilai Rp 517 juta ini masih terus bergulir.
Bahkan, kata dia dalam waktu dekat Kejari Tanjungpinang akan melimpahkan berkas perkara korupsi ini ke PN Tanjungpinang. “Bentar lagi ke Pengadilan, yang jelas secepatnya,” ujar Joko di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (5/7/2022).
Namun hingga saat ini, Mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan BUMD Tanjungpinang, Dyah Widjiasih Nughraeni yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut masih juga belum ditahan.
Joko Yuhono menyampaikan, tersangka korupsi ini tidak ditahan lantaran sakit. “Tersangkanya sakit, jadi nanti kita limpahkan saja,” ungkapnya.
Sebelumnya, Anggota Tim Penyidik, Andriansyah mengatakan modus yang dilakukan tersangka korupsi ini dengan semena-mena meninjamkan uang kepada karyawan BUMD, tanpa mengikuti prosedur yang berlaku pada Tahun 2017 hingga 2019.
“Jadi karena tersangka ini adalah Kabag Keuangan di BUMD, dia semena-mena meminjamkan uang kepada karyawannya tanpa ikuti prosedur. Padahal BUMD sudah menetapkan prosedur yang berlaku,” kata Andiransyah, Senin (27/12/2021).
Dia menerangkan, bahwa banyak karyawan BUMD yang meminjam uang saat DWN menjabat sebagai Kabag Keuangan. Namun, kata dia ada sejumlah karyawan yang tidak mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.
“Jadi Kemungkinan akan ada tersangka lain. Rata rata uang yang dipinjamkan ini untuk kepetingan pribadi,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Dyah Widjiasih Nughraeni telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjungpinang, pada Senin (27/12/2021) yang lalu. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK), kerugian yang dialami dalam korupsi ini senilai Rp 517.741.716.
Namun, Uang ratusan juta hasil korupsi ini, telah dikembalikan oleh Dyah Widjiasih Nughraeni pada awal Tahun 2022 yang lalu
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post