DM – Tengku Malianti alias Yanti, seorang karyawan di sebuah perusahaan distributor kopi bubuk di Kabupaten Lingga, dihukum 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Hukuman tersebut, lantaran terdakwa Yanti terbukti menggelapkan uang Rp 682 juta, milik perusahaan tempat dia bekerja.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim pada Rabu (29/6/2022), BoY syailendra menegaskan bahwa terdakwa Yanti dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
“Atas perbuatannya, terdakwa Yanti dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara,” ujar Boy di PN Tanjungpinang.
Vonis tersebut, sama dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lingga, Aditya Dinda Rahmani, yakni dengan hukuman tiga tahun penjara.
Mendengar hasil vonis ini, terdakwa Yanti maupun JPU menyatakan menerima putusan. “Terima yang mulia,” teags terdakwa yang menghadiri sidang secara virtual dari Rutan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa menggelapkan uang hasil penjualan kopi bubuk berbagai merek milik Toko Cipta anak cabang PT Chandra Inovasi Persada Tri Abadi di Kabupaten Lingga.
Terdakwa ini bekerja di perusahaan tersebut sebagai Staf Admin, yang bertugas sebagai penanggung jawab penjualan dan keuangan. Kasus ini terungkap, usai Manajer perusahaan melakukan audit keuangan internal terkait hasil penjualan bubuk kopi periode Maret 2020 hingga Januari 2022.
Dari situ, perusahaan menemukan adanya penyetoran uang hasil produk yang telah terjual oleh terdakwa ke rekening perusahaan yang diduga tidak sesuai dan terdapat selisih senilai Rp. 682.726.290.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post