DM – Sejumlah pengecer minyak goreng (migor) jenis curah di Tanjungpinang, Kepri mulai menjadikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pembelian migor. Kebijakan ini turut membuat masyarakat mengeluh.
Salah satu tempat pengecer migor curah yang terletak di Jalan Jahan, Perumahan Sari Indah Tanjungpinang telah menerapkan kebijakan tersebut. Pelanggan yang hendak membeli migor ini, wajib membawa foto copy KTP dan memberikan kepada pengecer.
“Sudah kita berlakukan dua hari belakangan ini. Jadi pelanggan harus membawa KTP untuk membeli minyak goreng kita,” ujar Selly Cheng, pemilik pengecer di Jalan Jahan Tanjungpinang, Selasa (28/6/2022).
Selly mengakui, pihaknya mendapatkan jatah migor curah dari distributor sebanyak 20 dirigen. Satu drigen, kata dia berisikan 20 liter migor curah.
Dia menuturkan, per KTP hanya bisa membeli migor curah sebanyak 10 liter saja. Namun, jika satu pelanggan datang dengan membawa dua KTP atau lebih, akan tetap bisa membeli lebih dari 10 liter.
“Setiap 4 hari sekali dikirim oleh distributor. Rata-rata 20 drigen ini habis dalam waktu 4 hari, karena termasuk murah harganya,” ungkapnya.
Menjadi pengecer migor curah ini, Selly mengaku hanya mendapatkan keuntungan seribu rupiah per liternya. “Kita jual tetap Rp 14 ribu per liter, per kilogramnya Rp 15.500,” sebutnya.
Sementara itu, salah seorang pembeli, Fatimah mengaku pembelian migor menggunakan KTP sangat ribet. Sebab, kata dia setiap hendak membeli migor curah ini, harus mefotocopy KTP terlebih dahulu.
“Memang ribet, kemarin tidak ada seperti ini. Pakai KTP aja bikin ribet, apalagi pakai aplilasi Peduli Lindungi,” tukasnya.
Ditempat yang berbeda, salah seorang dari distributor PT Isana Ritel Indonesia, Herlan menyampaikan pihaknya menetapkan harga migor curah senilai Rp 250 ribu per drigen.
“Saya kurang tau ya migor curah ini didatangkan dari mana, yang jelas pengecer yang memesan kita mengantarkan. Per 20 liiter senilai Rp 250 ribu,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post