DM – Seorang Kakek di Kota Tanjungpinang, Kepri berinisial N (58) terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian setempat, lantaran nekat mencabuli bocah berumur 10 Tahun.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan bahwa pelaku ini ditangkap pada Jum’at (24/6/2022), di Kampung Sei Serai Kota Tanjungpinang.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung menangkap pelaku tersebut, disebuah rumah Kampung Sei Serai,” ujar AKP Awal, Sabtu (25/6/2022).
Dia menerangkan, kejadian ini terungkap usai orang tua korban mendapatkan informasi dari temannya, bahwa korban berumur 10 tahun ini dilecehkan oleh pelaku, pada Mei 2022 yang lalu.
Saat itu, kata dia korban sedang berbelanja di warung milik pelaku. Bukanya melayani, kakek ini malah memperlihatkan kemaluannya didepan korban.
“Pelaku juga meraba dada korban. Kemudian pelaku juga mengajak untuk menonton di warung milik terlapor,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post