DM – Sepanjang 12 hari menggelar Operasi Patuh Seligi 2022, Satuan Lalu-lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang memberikan teguran terhadap 174 pengendara yang tidak menaati aturan.
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP I Made Putra Hari Suargana menyampaikan bahwa tidak ada sanksi tilang bagi pengendara yang kedapatan melanggar aturan berlalulintas, dalam Operasi Patuh seligi tahun Ini.
“Ada 174 pengendara yang kita tegur, rata-rata pengendara yang ditegur itu, tidak menggunakan helm SNI dan melawan arus lalu lintas,” ujar AKP I Made, Jum’at (24/6/2022).
Dia menerangkan, bahwa Operasi Patuh Seligi ini sudah berlangsung sejak 13 Juni yang lalu, dan akan dihentikan pada 26 Juni mendatang.
Kata I Made, sasaran lain pada operasi ini, yaitu pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara. Pengendara bawah umur hingga pengendara yang melebihi batas kecepatan.
“Pengendara yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas juga akan kita beri teguran,” terangnya.
Selain itu, dalam Operasi ini Satlantas juga memberi imbauan kepada pengendara sepeda motor agar tidak mengenakan sandal jepit saat berkendara. Imbauan ini, bertujuan mengurangi fatalitas jika terjadi kecelakaan di jalan raya.
“Penggunaan sepatu meminimalisir fatalitas kecelakaan,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post