DM – Ferdy Yohanes, terdakwa korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit di Bintan resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, pada Senin (20/6/2022).
Hal ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Isdaryanto. Kata dia, penahanan terhadap Ferdy Yohanes ini berdasarkan pernyataan sikap Majelis Hakim PN Tanjungpinang.
“Pada sidang yang digelar tadi, majelis hakim mengeluarkan penetapan penahanan, jenis tahanan negara atas nama Ferdy Yohanes,” ujar Isdaryanto saat dikonfirmasi.
Dia menerangkan, Majelis Hakim memiliki beberapa alasan dan pertimbangan untuk menahan Ferdy Yohanes. Apalagi, sambung Isdaryanto Tindak Pidana Korupsi ini merupakan kejahatan yang luar biasa.
“Maka Majelsi memandang perlu untuk penahanan terhadap terdakwa dalam Rutan Tanjungpinang. Dan menngani syarat objektif dan subjektif sebagaimana Pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post