DM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menambah jenis barang yang akan dikenakan cukai, salah satunya ban karet.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pihaknya juga akan menerapkan cukai untuk BBM dan detergen.
“Dalam konteks pengendalian konsumsi ke depan akan terus dikaji, seperti ban karet, BBM, dan detergen,” ujar Febrio dalam rapat kerja di DPR RI, Senin (13/6) dilansir dari cnnindonesia.com.
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani memastikan pemerintah tak akan menerapkan bea cukai terhadap ban karet, BBM, dan detergen dalam waktu dekat.
“Sabar, belum akan dikenakan,” ucap Askolani.
Sebelumnya, Kemenkeu juga sedang mempersiapkan implementasi penerapan bea cukai untuk plastik dan minuman berpemanis. Pembahasan itu sudah dilakukan sejak 2019 lalu, tetapi belum ada kepastian kapan akan diterapkan.
Pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp245 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Tercatat, realisasi penerimaan cukai baru Rp108,4 triliun pada akhir April 2022.
Sumber : cnnindonesia.com
Editor : Redaksi
Discussion about this post