DM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kembali memeriksa sejumlah saksi, yang berkaitan dalam perkara dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang Tahun 2017 hingga 2019.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjungpinang, Dedek Syurmata mengatakan ada 5 Anggota DPRD Tanjungpinang Tahun 2017-2019 yang akan diperiksa, pada Selasa (14/6/2022) hari ini.
Namun, Dedek enggan menyebutkan identitas anggota DPRD Tanjungpinang yang diperiksa tersebut. “Kelima-limanya yang dipanggil anggota DPRD Tanjungpinang,” ujar Dedek.
Untuk diketahui, Kejari sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Reses anggota DPRD Tanjungpinang, dan indikasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, serta penyalahgunaan biaya makan minum.
Dalam kasus ini, Kejari Tanjungpinang sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang, yang merupakan mantan Anggota hingga Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Sekretariat DPRD setempat dari tahun lalu. Namun hingga saat ini, Kejari Tanjungpinang belum menentukan status dari kasus tersebut
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post