DM – Ferdy Yohanes, terdakwa korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit di Bintan, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kepri, pada Senin (13/6/2022).
Ferdy Yohanes diyakini ikut serta melakukan tindak pidana korupsi IUP-OP bauksit bintan bersama-sama dengan saksi Amjon, Azman Taufik, Sugeng, Jalil dan Junaedi. Keenam saksi ini, merupakan terpidana tindak pidana korupsi dalam berkas perkara yang terpisah.
JPU, Afrinaldi menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Yohanes melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain itu, terdakwa ini juga didakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Ferdy Yohanes dapat merugikan keuangan negara senilai Rp 7.590.778.904,00, sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan tindak pidana korupsi penyediaan Lahan untuk IUP OP, untuk Penjualan Tahun 2018 sampai 2019,” ujar JPU di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Dalam amar dakwaan JPU, terdakwa merupakan orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan saksi Amjon, Azman Taufik, Sugeng, Jalil dan Junaedi.
Mendengar hal itu, Penasehat Hukum terdakwa, Seno akan mengajukan nota keberatan atas amar dakwaan yang dibacakan JPU tersebut. Serta mengajukan ke Majelis Hakim PN Tanjungpinang, untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa.
“Meminta waktu satu minggu untuk menanggapi keberatan. Meminta Majelis untuk memberikan salinan berkas perkara yang lengkap, dan permohonan tidak melakukan penahanan,” ungkap Seno.
Sementara Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Risbarita Simarangkir akan menanggapi permohonan dan keberatan terdakwa, pada sidang yang akan digelar pekan depan. “Akan kita pertimbangkan,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post