DM – Eris Hendra Buana alias Eris HB, pelaku penipuan bermodus cek kosong di Tanjungpinang, Kepri dibebaskan oleh Tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Hal itu, lantaran korban penipuan tersebut telah mencabut laporan.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan bahwa perkara tersebut telah diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau berdamai.
“Kemarin korban sudah mencabut laporannya, saat ini pelaku sudah bebas dan pulang ke Jambi,” ujar AKP Awal, Jum’at (10/6/2022).
Dia menyampaikan, bahwa pelaku Eris HB ini juga telah mengembalikan semua kerugian korban, senilai Rp 600 juta. “Korbannya sudah terima ganti ruginya,” tukasnya.
Sebelumnya, pelaku Eris ditangkap pada Jum’at (3/6/2022) yang lalu. Pelaku ini mengaku telah melakukan penipuan, dengan melakukan pembayaran barang material senilai Rp 300 juta, dengan cek yang tidak ada dananya atau kosong.
AKP Awal menerangkan, kejadian ini bermula dari Eris dan Rian saling bertemu di Jalan Hang Tuah untuk membahas pembayaran barang material yang diambil dari PT Jaya Mix Utama Karya Tanjungpinang.
“Material yang dipakai untuk bendungan tapau di Kabupaten Natuna. Kemudian Eris menyerahkan selembar cek Bank Riau Kepri No. BLK 57463 TANGGAL 15 MEI 2020 senilai Rp 300 juta atas nama PT. Kartika Teguh Karya,” ungkap AKP Awal.
Saat hendak melakukan pencairan di Bank Riau, kata AKP Awal korban mendapati bahwa cek dari pelaku tersebut tidak ada saldo (kosong). Kemudian, korban mencoba mengkorfirmasi kepada pelaku melalui via telpon, namun tidak ditanggapi.
“Atas kejadian tersebut pelapor atas nama PT Jaya Mix Utama Karya mengalami kerugian dengan total Rp 630.998.000,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post