DM – Pemerintah dan DPR telah menyepakati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR, Selasa (7/6) malam.
Dalam aturan itu, pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024. PKPU juga mengatur sejumlah proses lain mulai dari pendaftaran, verifikasi peserta pemilu, hingga masa kampanye.
“Komisi II bersama Kemendagri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia dalam rapat Selasa (7/6) malam, seperti dilansir dari cnnindonesia.com.
Penetapan jadwal dan tahapan pemilu dalam PKPU tersebut sekaligus menyudahi polemik soal penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Hasil kesepakatan rapat juga meminta pemerintah memberikan dukungan penuh pelaksanaan Pemilu 2024.
Mereka meminta pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mengatur proses pengadaan barang dan jasa, serta distribusi logistik pemilu.
Berikut jadwal, tahapan, dan alur pelaksaan Pemilu 2024 yang akan dimulai 14 Juni 2022 atau 20 bulan sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (Selasa, 14 Juni 2022-Rabu, 14 Juni 2024; 732 hari).
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih (Jumat, 14 Oktober 2022-Rabu 21 Juni 2023; 251 hari).
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (Jumat, 29 Juli 2022-Selasa, 13 Desember 2022; 138 hari).
4. Penetapan peserta pemilu (Rabu, 14 Desember 2022).
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (Jumat, 14 Oktober 2022-Kamis, 9 Februari 2023; 119 hari).
6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
a. Anggota DPD (Selasa, 6 Desember 2022-Sabtu, 25 November 2023; 355 hari).
b. Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (Senin, 24 April 2023-Sabtu, 25 November 2023; 216; hari).
c. Presiden dan wakil presiden (Kamis, 19 Oktober 2023-Sabtu, 25 November 2023; 38 hari).
7. Masa kampanye pemilu (Selasa, 28 November 2023-Sabtu, 10 Februari 2024; 75 hari).
8. Masa tenang (Minggu, 11 Februari 2024-Selasa, 13 Februari 2024; 3 hari).
9. Pemungutan dan penghitungan suara :
a. Pemungutan suara (Rabu, 14 Februari 2024; 1 hari).
b. Penghitungan suara (Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024; 2 hari).
b. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (Kamis, 15 Februari 2024-Rabu, 20 Maret 2024; 35 hari).
Kemudian pengumuman rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU, selanjutnya penetapan hasil pemilu.
Jika tidak ada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), penetapan hasil pemilu akan disampaikan tiga hari setelah pemberitahuan dari MK.
Namun jika ada perselisihan atau PHPU, penetapan pemenang pemilu akan disampaikan tiga hari setelah putusan MK.
Proses selanjutnya usai penetapan hasil pemilu adalah pengucapan sumpah janji.
Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang dan diucapkan sumpah janji meliputi presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
Sumber : cnnindonesia.com.
Editor : Redaksi
Discussion about this post