DM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda jawaban Pemerintah Kota (Pemko) setempat, atas pandangan fraksi-fraksi di DPRD Tanjungpinang, pada Senin (6/6/2022).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni tersebut, yang memberikan jawaban kepada fraksi-fraksi DPRD, soal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun 2021, ialah Wakil Walikota, Endang Abdullah.
Wakil Walikota, Endang Abdullah mengaku mendukung semua masukan dan saran yang diberikan oleh 7 fraksi, terutama dari fraksi PDI Perjuangan, soal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang.
Atas saran tersebut, dia menyampaikan hal tersebut dapat menjadi perhatian BP2RD Tanjungpinang selaku leading sektor dalam hal pajak daerah. Penetapan jenis pajak daerah, sambung dia masih bersifat closed list, sehingga pemerintah daerah hanya dapat mengelola jenis pajak daerah yang ditetapkan dalam undang-undang saja.
“Ada dua jenis pajak yang dapat dipungut Pemko Tanjungpinang, yaitu BPJT dan Opsen PKB dan Opsdn BBNKB. Opsen ini merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu,” ujar Endang di DPRD Tanjungpinang.
Selain itu dalam upaya meningkatkan PAD, kata dia Pemko saat ini sedang melakukan penentuan batas Zona Nilai Tanaha (ZNT). Dimana ZNT ini dapat digunakan sebagai acuan penarikan pajak daerah PBb dan BPHTB.
Kemudian, Pemko Tanjungpinang juga akan menindaklanjuti atas saran dan masukan dari fraksi Partai Golkar. Pemko akan menindaklanjuti seluruh temuan yang diberikan BPK dan menjadikan rekomendasi temuan tersebut sebagai catatan penting, agar tidak dilakukan kembali.
Endang juga menjawab soal masukan dari farksi Nasdem, dia mengatakan dalam laporan realisasi anggaran Pemko Tahun 2021 terlihat bahwa untuk realisasi pendapatan daerah capai 105,75 persen dari yang ditargetkan.
“Sedangkan capaian PAD Tanjungpinang 2021 teralisasi sebesar 96,75 persen. Realisasi PAD Tahun 2022 senilai Rp 135,5 Miliar lebih, dibandingkan dengan realisasi PAD Tahun 2020 senilai Rp 145,8 miliar lebih,” ungkapnya.
Endang menerangkan, Pemko juga akan terus meningkatkan proses monotoring dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan guna mendukung kegiatan pembangunan daerah. Sehingga kegiatan pembangunan dapat semakin memenuhi saran hingga tepat waktu.
“Pemko Tanjungpinang juga akan terus berusaha meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang tentunya tidak hanya dari sisi akuntibalitas pencatatan saja, tapi juga memperhatikan dampak benefit yang signifikan,” sebut Endang.
Pemko juga mendukung atas masukan fraksi demokrat, soal pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD 2021.
“Pemko Tanjungpinang juga terus berupaya meningkatkan PAD, dan dapat berimplikasi pada peningkatan kesejahtraan masyarakat, sebagaiman saran yang diberikan fraksi pembangunan kebangsaan,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post