DM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan segera memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah (SBU) 2022. Saat ini Kemenaker akan mengkaji ulang data para calon penerima bantuan.
“Kemnaker akan melakukan review data-data calon penerima BSU 2022 bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Andi Awaluddin, Koordinator Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Program, Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial, Kemnaker pada Tempo pada Selasa, 7 Juni 2022, sebagaimana dilansir dari tempo.co.
Andy mengatakan saat ini regulasi BSU 2022 sedang dirampungkan. Kemenaker juga sedang berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan teknis penyaluran.
Selain itu, Kemenaker juga sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan perihal anggaran BSU 2022 ini.
“Kemenaker akan memastikan bahwa BSU 2022 dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel, serta dengan tata kelola yang baik,” ujar Andi.
Situs resmi Kemenaker menyebutkan penyaluran BLT Gaji itu akan diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan. Bantuan subsidi ini akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
Adapun syarat yang ditetapkan untuk penerima bantuan subsidi upah itu adalah tercatat sebagai warga negara Indonesia, peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki upah atau gaji paling tinggi Rp 3,5 juta.
Sumber : tempo.co
Editor : Redaksi
Discussion about this post