DM – Eris Hendra Buana, mantan ASN di Pemprov Kepri terpaksa ditangkap Tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang, lantaran nekat membayar material dengan cek palsu.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan bahwa pelaku Eris ditangkap pada Jum’at (3/6/2022) kemarin.
“Pelaku mengakui telah melakukan penipuan, dengan melakukan pembayaran barang material senilai Rp 300 juta, dengan cek yang tidak ada dananya,” ujar AKP Awal, Sabtu (4/6/2022).
AKP Awal menerangkan, kejadian ini bermula dari Eris dan Rian saling bertemu di Jalan Hang Tuah untuk membahas pembayaran barang material yang diambil dari PT Jaya Mix Utama Karya Tanjungpinang.
“Material yang dipakai untuk bendungan tapau di Kabupaten Natuna. Kemudian Eris menyerahkan selembar cek Bank Riau Kepri No. BLK 57463 TANGGAL 15 MEI 2020 senilai Rp 300 juta atas nama PT. Kartika Teguh Karya,” ungkap AKP Awal.
Saat hendak melakukan pencairan di Bank Riau, kata AKP Awal korban mendapati bahwa cek dari pelaku tersebut tidak ada saldo (kosong). Kemudian, korban mencoba mengkorfirmasi kepada pelaku melalui via telpon, namun tidak ditanggapi.
“Atas kejadian tersebut pelapor atas nama PT Jaya Mix Utama Karya mengalami kerugian dengan total Rp 630.998.000,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post