DM – Direktur PT Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM), Risalasih dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam perkara korupsi pengadaan barang, mesin pembuat tepung ikan di BUMD Lingga.
Atas tuntutan itu, Kuasa Hukum terdakwa Risalasih, Cholderia Sitinjak merasa heran dengan hukuman yang diberikan JPU. Bahkan, hal tersebut membuat Colderia mengajukan pembelaan atau pledoi ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Kamis (2/6/2022).
Cholderia mengaku kaget dengan tuntutan yang diberikan JPU kepada terdakwa Risalasih. Pasalnya, Risalasih hanya diduga melakukan korupsi senilai Rp 175 juta, namun dituntut dengan 10 tahun kurungan penjara.
“Miris melihat tuntutan sebegitunya. Yang hanya merugikan negara Rp 175 juta, tapi dituntut 10 tahun penjara. Tapi jika Uang Pengganti (UP) nya tidak dikembalikan, akan dihukum 4 tahun penjara,” ujar Cholderia di PN Tanjungpinang.
Jika dibandingkan dengan tuntutan JPU KPK terhadap Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi, kata dia tuntutan terhadap kliennya tersebut sangat berbeda jauh.
“Yang merugikan negara ratusan miliar saja hanya dituntut 4 tahun. Sementara yang ini hanya ratusan juta dituntut 10 tahun,” ungkapnya.
Dalam pledoi tersebut, dia berharap kepada Majelis Hakim, agar Risalasih dapat dihukum seringan-ringannya, dan dijerat dengan Pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Karena ada Perma No 1, dan dijelaskan korupsi dibawah Rp 200 juta tidak boleh dihukum tinggi. Kita berharap pledoi ini didengar Majelis Hakim,” tukasnya.
Mendengar pledoi ini, Ngestu selaku JPU meminta waktu satu pekan kepada Majelis Hakim, untuk memberikan jawaban. “Minta waktu satu minggu yang mulia,” sebut JPU.
Sebelumnya, JPU meyakini bahwa terdakwa Risalasih terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan menuntut 10 tahun penjara serta UP Rp 175 juta subsider 4 tahun penjara.
Untuk diketahui, Risalasih dan Efrizon merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan barang Mesin Tepung Ikan di BUMD Lingga.
Dua terdakwa ini didakwa Jaksa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pengadaan mesin pembuatan tepung ikan di BUMD Lingga yang mengakibatkan kerugian negara Rp 3.090.726.183.
Dalam dakwaan jaksa, Pengadaan barang Mesin pembuat Tepung ikan BUMD Lingga diawali dengan perintah Terdakwa Risalasi selaku direktur PT.PSM-BUMD Lingga kepada terdakwa Efrizon Nazri selaku direktur PT.PIM untuk membuat perhitungan dana dalam pengadaan mesin pembuatan tepung ikan BUMD itu.
Atas perintah itu, selanjutnya Efrizon Nazri membuat alokasi anggaran untuk pembeliaan barang mesin pengolah tepung ikan itu Rp3.090.726.183.
Selanjutnya, terdakwa Risalasi sebagai direktur BUMD PT.PSM Lingga, mengeluarkan dana pembeliaan barang di BUMD itu tanpa melalui tender dan membayarkan kepada Efrizon Nazri selaku direktur PT.PIM. Atas pembeliaan barang itu, Efrizal mendapat fee pembelian sebesar Rp150 juta.
Sementara penyidikan Polisi mengungkap, barang mesin dan alat pembuatan tepung ikan yang dibeli PT.PSM BUMD Lingga itu, tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak dapat digunakan hingga mengakibatkan kerugian negara.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post