DM, Blitar – Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto, bersama dengan Wakil DPRD Kabupaten Blitar Mujib dan Mohammad Rifa’i, hadiri sosialisasi Peraturan Daerah no. 13 tahun 2009 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani di Kecamatan Kesamben.
Agenda tersebut di hadiri juga oleh, Kepala Dina Pertanian Kabupaten Blitar, Camat Kesamben, Gapoktan, Poktan, Mantri Tani, Pengawas Tani Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar.
“Perlu di pahami untuk seluruh petani yang ada di Kabupaten Blitar, bahwa menurut Peraturan Daerah no. 13 tahun 2019 bahwa petani memiliki hak untuk perlindungan dan pemberdayaan. Khususnya pada Kecamatan Kesamben ini”, kata Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito, saat di wawancarai di kantornya, pada Kamis (02/06/2022).
Suwito juga mengatakan bahwa permasalahan yang terjadi di sekitar petani harus segera ditangani, karena jika tidak permasalahan tersebut bisa bertambah semakin serius. Mulai dari permasalahan kualitas, kuantitas petani, pupuk, pertanahan dan panen raya.
Dia juga mengungkapkan, komunikasi antara Pemerintah Daerah dan petani yang ada di Kabupaten Blitar harus berjalan dengan intens dan baik. Agar terbentuknya jalinan hubungan yang harmonis antara pemerintah dan petani.
Pada saat sekarang memang kondisi petani sedang mengalami kesulitan. Seperti pupuk subsidi yang harganya semakin naik dan dikurangi juga, dikarenakan bahan baku sejumlah 80 persen diambil dari luar negeri.
“Kita memang harus secara intens adakan dialog khusus kepada para petani yang ada di Kabupaten Blitar ini, dengan tujuan untuk menampung aspirasi mereka dalam persoalan pertanian. Pada produk hukum Perda no. 13 tahun 2019 tentang perlindungan dan pemberdayaan para petani, tentunya semuanya sudah diatur secara sistematis tentang hak petani dan kewajiban pemerintah daerah. Dan semoga dengan adanya sosialisasi Perda ini semua permasalahan di sekitar petani segera teratasi”, pungkas Suwito.
Penulis : Dani Elang Sakti
Editor : Redaksi
Discussion about this post