DM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang mendakwa Bayu Winarta dan Rahmat Efendi dengan pasal berlapis. Hal tersebut lantaran kedua terdakwa ini diduga menjadi kaki tangan Narapidana (Napi) untuk mengedarkan narkoba di wilayah setempat.
JPU, Bambang Wiratdany meyakini bahwa kedua terdakwa ini terbukti melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli hingga menyerahkan narkotika jenis sabu.
Perbuatan kedua terdakwa, kata JPU telah melanggar dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dan mendakwa kedua terdakwa dengan perilaku yang diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Bambang saat membacakan dakwaan, Selasa (31/5/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa dua terdakwa ini diduga seorang kurir narkoba yang dikenalikan oleh Napi Lapas Kelas II A Tanjungpinang bernama M. Amri. Perbuatan terdakwa ini terungkap usai Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, menangkap seorang wanita pemilik narkotika jenis Pil ekstasi yakni Zaharatul Aini.
Setelah pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa Bayu Winarta, Polisi mendapatkan 9 paket sabu dan 23 butir Pil Ekstasi, yang siap untuk dijual.
“Terdakwa mendapatkan sabu dan Pil Ekstasi dari Malaysia disuruh saksi M. Amri. Terdakwa mengambilnya langsung dari seseorang yang tidak dikenalnya di daerah Johor, Malaydia,” ungkapnya.
Usai mendapatkan barang haram tersebut, terdakwa membawa ke Indonesia melalui jalur Laut dari Sungai Rengit Malaysia ke Batam. Selanjutnya terdakwa bawa ke Tanjungpinang dengan diberi upah Rp80 juta oleh M. Amri
“Kemudian terdakwa Bayu berkomunikasi langsung dengan terdakwa Rahmat Efendi untuk melanjutkan barang tersebut,” sebutnya.
Mendengar dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Riska Widiana menunda persidangan hingga satu pekan, dengan agenda keterangan saksi.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post