DM – Rabiatun alias Atun, seorang ibu rumah tangga di Kota Tanjungpinang, Kepri dijatuhkan hukaman 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) di wilayah setempat, pada Senin (30/5/2022).
Terdakwa Atun terpaksa meringkuk didalam penjara, lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara terus menerus kepada korbannya, hingga mencapai kerugian senilai Rp 92 juta.
Majelis Hakim PN Tanjungpinang menegaskan bahwa terdakwa Atun terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dan menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara terhadap terdakwa.
“Terdakwa terbukti melakukan penipuan secara terus menerus, sebagaimana dakwaan alternatif penuntut umum. Dan menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar saat membacakan vonis terdakwa.
Mendengar amar putusan tersebut, terdakwa Atun menerima hukuman tersebut. “Saya terima yang mulia,” ungkapnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang, Desta Garinda Rahdianawati menyatakan pikir-pikir soal mengajukan banding atau tidak.
Hukuman tersebut, terdapat selisih satu tahun dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU meyakini bahwa terdakwa Atun melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan menuntut dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Untuk diketahui, kejadian penipuan ini bermula saat Atun ingin meminjam uang kepada Irsastri (korban), dengan alasan untuk kepentingan administrasi dalam mencairkan uang mata Dollar senilai Rp 22 miliar.
Bahkan, Atun juga berjanji akan memberikan uang Rp 2 Miliar kepada korban jika uang mata asing tersebut dapat dicairkan. Saat itu, korban berminat dan meminjamkan Rp 4 juta kepada terdakwa, pada Kamis (3/12/2020).
Sepekan kemudian, terdakwa kembali meminjam Rp 3 juta kepada korban, dengan alasan alasan biaya administrasi untuk mencairkan dollar belum cukup. Bahkan, terdakwa meminta korban untuk membantu mencari dana sebesar Rp 60 juta.
Selanjutnya, korban menggadaikan emas milik mama angkatnya senilai Rp 60 juta, dan hasil gadai tersebut diserahkan kepada terdakwa. Terdakwa Atun kembali meminta korban untuk mencari dana sebesar Rp 25 juta.
Pada kesempatan itu terdakwa juga menjanjikan kepada korban bagian keuntungan yang akan diperoleh. Namun korban mengatakan sudah tidak ada dana lagi. Sampai dengan laporan dibuat oleh korban, uang yang dipinjam oleh terdakwa beserta uang yang dijanjikan oleh Terdakwa kepada belum diserahkan.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post